Berzakat, Mengapa Diwajibkan?
Tafsir Al-Qur’an:
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلاتك سكن لهم والله سميع عليم -التوبة 103
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu(menjadi)ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”QS. Attaubah:103.
Sebab turun ayat
Menurut Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas r.a.; penduduk sekitar masjid diantaranya Abu Lubabah dan para sahabatnya menyampaikan pengakuan dosa dan bertaubat kepada Allah, mereka dengan hartanya mendatangi Rasulullah. Mereka berkata:”Ya Rasulullah inilah harta kekayaanku yang menyebabkan aku melalaikan panggilan Allah, sebagai sedekah kami dan permohonan ampun kami. Jawab Nabi Saw:”Aku tak diperintahkan mengambil harta kalian sedikitpun”. Lalu turunlah ayat ini . Maka Rasulullah Saw mengambil sepertiga harta mereka.
Hal demikian sebagai kifarat atas dosa dan kesalahannya, kata Hasan al-Basri. Menurut para Fuqaha, maksud ayat ini adalah zakat yang diwajibkan terhadap kekayaan mereka. Keculai rumah tinggal dan pakaian yang dikenakannya.
Adalah Rasulullah yang menjadi sebab khusus turun ayat perintah mengambil zakat mereka .(Wuruudul-‘aam Bisababin Khaasin)ayat ini berlaku umum untuk semua khalifah pengganti Rasul Saw. Lantaran ayat ini pula Saidina Abu Bakar Siddiq r.a. saat menjadi khalifah memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau berkata:”Demi Allah jika mereka menolakku membayarkan anak unta atau anak kambing(sebagai zakat ternak) padahal dahulu mereka pernah membayarkannya kepada Rasulullah Saw niscaya akan kuperangi karena keengganannya(membayar zakat).”
خذ “Ambillah!” adalah kata perintah. Perintah yang timbul dari atasan kepada bawahan berarti “kewajiban” yang mesti dilakukan. Dan sebaliknya perintah dari bawahan kepada atasan merupakan do’a;permohonan. Seperti manusia saat“berdo’a”(hakikatnya memerintah) kepada Allah, “Ya Allah hindarkanlah siksaan neraka jahannam dari kami!” (RabbanaSh-rif ‘annaa ‘Adzaaba Jahannam dst,)
من أموالهم “Harta kekayaan mereka” Kata Amwaal, bentuk jamak dari kata maal, artinya “kecenderungan hati manusia”, yaitu terhadap harta kekayaan, perhiasan, wanita;pasangan lawan jenisnya, anak-anak.
صدقة “Sebagai sedekah” Sedekah ialah ما ينفقه المؤمن قربة لله “Harta kekayaan yang didermakan oleh orang beriman untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala” Merupakan aktualitas keimanan yang tulus dan keyakinannya terhadap perhitungan hari akhirat. Bagi orang-orang yang ahli sedekah Insya Allah termasuk kategori “Shiddiqin” yaitu orang-orang yang memiliki sifat Shiddiq. Membenarkan ajaran Islam dengan ketulusan hati, ucapan dan perbuatan mengikutinya dengan pengamalan semata-mata karena Allah. Harta, salahsatu sarana yang bernilai untuk mengantarkan hartawan pada keridhoan-Nya.
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasan-Nya)kepadamu dan mengampuni kamu, dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.” QS. 64:17.
Berkenaan dengan keutamaan bersedekah baik sunat maupun wajib, Rasulullah menyatakan,”Sesungguhnya Allah mengurus sedekah sebagaimana kalian mengurus anak kuda.” HR. Syaikhan dari Abu Hurairah r.a.
Sebenarnya amal kebaikan orang yang hidup akan diberikan kepada orang-orang yang telah wafat diantara kerabat dan familinya di alam Barzakh(pembatas).
Seperti diutarakan Abu Daud at-Thayalisi dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda:”Sesungguhnya amal perbuatan kalian menghampiri kerabat dan famili di alam kuburnya, jika amal itu baik mereka merasakan kesenangan, namun jika amal buruk yang dilakukannya, mereka mengatakan:”Ya Allah berikanlah inspirasi kepada mereka untuk berbuat patuh kepada-Mu.”
اللهم الهمهم ان يعملوا بطاعتك .
تطهرهم وتزكيهم بها “Sedekah mensucikan jiwa mereka”, dengan sedekah, zakat dan infaq yang dikeluarkannya akan berkembang lebih banyak lagi nilai kebaikannya. Meningkatkan derajatnya pada kedudukan orang-orang yang ikhlas. Tidak hanya menjadi kifarat dosa tetapi juga membersihkan hati pelakunya. Dan siapapun tentu membutuhkan kondisi semacam ini. ‘Membersihkan mereka dengan menzakatkannya”
Dengan sedekah, zakat dan infaq yang dikeluarkannya akan berkembang lebih banyak lagi nilai kebaikannya. Meningkatkan derajatnya pada kedudukan orang-orang yang ikhlas. Tidak hanya menjadi kifarat dosa tetapi juga membersihkan hati pelakunya.
وصل عليهم “Dan do’akanlah mereka”
Model yang digunakan Al-Qur’an mendorong manusia agar memperhatikan hak-hak fakir miskin yang terabaikan. Yaitu dengan “memahkotai”, menyanjung tinggi kemuliaan orang-orang berzakat, dan dicercanya orang-orang yang enggan bayar zakat. Bahkan sertakan do’a untuk pembayar zakat supaya tercurah kedamaian untuknya.
Kemudian panjatkan do’a dan permintaan ampunan untuk orang yang bersedekah atau membayarkan zakatnya.
Rasulullah biasa mendo’akan suatu kaum yang datang membayarkan zakat kepada beliau Saw, اللهم صلّ عليهم فأتاه ابن أبي أوفى فقال : اللهم صلّ على ال أبي أوفى . Artinya:” Ya Allah curahkanlah rahmat-Mu untuk mereka(yang berinfaq zakat sedekah), tak lama kemudian muncul putra Abu Aufa membawa sedekahnya, lalu beliau Saw berdo’a:”Ya Allah curahkanlah rahmat-Mu untuk keluarga Abu Aufa!.”
Imam As-Syafi’I menilai bagus (Istihsan) dengan do’a sebagai berikut:
اجرك الله فيما أعطيت وجعله لك طهورا وبارك لك فيما أبقيت.
“Semoga Allah melipatgandakan pahala kepadamu karena sedekah yang anda berikan, semoga menjadi pembersih untukmu dan memberkahi harta kekayaanmu.”
ان صلاتك سكن لهم “Sesungguhnya do’amu menentramkan hati mereka”
Karena sebenarnya do’a yang dipanjatkan itu dapat mentramkan hati sanubari mereka. Mengokohkan kesejahteraan rumah tangga, rumah tinggal, dan mata pencahariannya.
Uluran tangan dan pemberian material itu makin menguatkan dorongan fitrah mereka yang asalnya suci, baik lahir maupun batin.
والله سميع عليم “Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui.”
Tidak ada yang luput dari perhatian Allah SWT, Allah Maha Mendengar suara dan cerita hati seseorang tentang rasa belas kasih dan kikir, enggan dan menolak untuk memberi. Allah benar-benar mengetahui pribadi para bangsawan, yaitu orang-orang yang rela berkorban dengan harta, jiwa dan raganya untuk kepentingan umum, tanpa diketahui orang lain.
Pengertian Zakat.
Kata Zakat dalam Al-Qur’an terdapat pada 32 tempat dalam bentuk Ma’rifah dan Nakirah.(Raddul-Mukhtar, Ibnu Abidin) Dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat selalu dihubungkan dengan salat. Dan hanya delapan terdapat pada surat-surat yang diturunkan di Mekah, selebihnya didalam surat-surat yang turun di Madinah.
Dalam kitab Mu’jam Al-Wasith, kata zakat secara bahasa merupakan kata dasar dari Zaka, yang artinya berkah , tumbuh, berkembang, bersih dan baik. Arti lainnya, yaitu:suci dan terpuji(Lisanul-Arab), bertambah dan tumbuh, semuanya digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Zakat menurut terminologi fiqh, ialah “Sejumlah harta tertentu yang difardhukan Allah Ta’ala diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat).
Kemiskinan, dikenal sejak dahulu.
Tingkat peradaban manusia dalam satu generasi tiada sepi dari orang-orang yang membawa pemikiran untuk lebih memperhatikan nilai dasar manusia, yaitu merasa tersentuh melihat penderitaan orang lain, dan berusaha melepaskan mereka dari kemisknan. Langkah pemberdayaan sumber daya manusia untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, senantiasa di carikan alternatif dan solusinya.
“Orang-orang miskin semakin hari makin miskin sementara orang-orang kaya semakin kaya. Mereka berteriak “binasakanlah dan matikan orang-orang banyak kelaparan tu, bila mereka tak sanggup pergi ke medan perang.” Kata seorang Ilmuwan besar Misylih di kerajaan Romawi. Dan setelah kekaisaran Romawi hancur digantikan oleh kerajaan –kerajaan Eropa, nasib orang-orang miskin makin jelek. Mereka dimanapun dijual bersama tanah milik mereka seperti binatang.
Supaya tidak terjadi gejolak tindakan anarkis di masyarakat, Islam; Agama yang mengajarkan kedamaian dan kemakmuran masyarakat dengan usaha mempersempit jurang pemisah antara kaum papa dan orang-orang kaya.
“Berilah para kerabat haknya, begitu pula orang miskin dan orang yang terlantar dalam perjalanan. Dan janganlah kamu boroskan hartamu.”QS.17:26.
Sejak zaman permulaan Islam kaum muslimin diajak menanamkan kesadaran drinya terhadap sesama yang lemah ekonominya, bahwa dalam setiap keuntungan yang didapat disanalah terdapat hak fakir miskin. (lihat QS.6:141)
Said Bin Jubair r.a berkata:”Hal itu sebelum perintah zakat turun, yaitu bahwa orang itu harus menyedekahkan sebagian hasil tanamannya, memberikan makan ternak, memberi anak yatim dan miskin serta juga rumput-rumputuan”.
Infaq sedekah adalah realisasi sifat “Siddiq”
Para Muzakki yang telah mengeluarkan harta zakatnya, tidaklah berarti berhenti memberikan infak sedekah diluar kewajiban zakatnya.
Infak sedekah adalah cermin kedermawanan, halus budi dan perasaan terhadap masyarakat yang kurang beruntung nasibnya, demi kemajuan kaum muslimin melalui peningkatan harkat dan martabatnya. Dengan kedermawan itu justru akan meningkatkan posisinya pada tingkat “ahli zakat” setelah ia “bisa” berzakat. Sekalipun kemarin ia baru “belajar” berzakat dengan bersedekah alakadarnya. Inilah realitas iman yang dinyatakan secara faktual pada amanat Allah yang diemban.
Nabi Saw, mengatakan kepada Muadz Bin Jabal saat ia di tempatkan di Yaman;
“Jelaskan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan sedekah pada harta kekayaan kaum hartawan”
فدين الله أحقّ ان يقضى . رواه البخارى
“Hutang kepada Allah lebih berhak di dahulukan pembayarannya” HR. Bukhori
Dalam hadits Riwayat Imam Thurmudzi, dari Abi Hurairah. R.a. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dengan hormat, mengambil dengan memuliakannya, kemudian memeliharanya untuk kemanfaatan kalian juga...dst”. Allah berfirman dalam hadits Qudsinya,”Wahai anak cucu Adam, Aku (sedang)sakit kenapa anda tidak menjenguk-Ku”. Hal ini sebuah sindiran bagi para hartawan atas hak kaum dhu’afa.
Firman Allah Ta’ala:“Siapa yang memberi dan bertakwa, serta membenarkan adanya pahala yang terbaik. Kami sungguh memudahkan baginya jalan menuju bahagia. Tetapi siapa yang kikir dan lupa serta mendustakan adanya pahala yang terbaik, akan kami mudahkan baginya jalan menuju kemalangan.”QS. 92:5-10.
Kemudian bagaimana dengan orang-orang yang mencari-cari alasan untuk menghilangkan kewajiban zakatnya? Para Ulama diantaranya. Imam Malik, Ibnu Abi Qudamah dalam al-Mughni, al-Auza’i, Ibnu Maisyun, Ishak dan Abu Ubaid. Ibnu Abi Qudamah mengemukakan firman Allah QS. 68. 17-20. sebagai berikut:”Sesungguhnya Kami telah menguji mereka sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh sungguh akan memetik hasilnya dipagi hari, dan mereka tidak menyisihkan hak fakir miskin. Lalu kebun itu diliputi malapetaka yang datang dari Tuhanmu, ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam gelap gulita.” Wallahu ‘Alamu Bisshawaab!
Referensi: Tafsir al-Munir fil-‘qidah was-Syari’a. Wahbah Zuhaili, Fiqhuzzakat Yusuf Qaradaw, dan sumber lain